
JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat dukungan dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX, Arzeti Bilbina, menilai langkah ini akan membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibekukan.
Arzeti menyebut, kebijakan penghapusan tunggakan iuran sejalan dengan mandat negara untuk menjamin hak dasar kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengumumkan tengah mengkaji rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan pada November mendatang. Melalui langkah ini, peserta yang menunggak tidak lagi terbebani utang masa lalu dan bisa kembali aktif membayar iuran baru tanpa hambatan administratif.
Menurut Arzeti, banyak masyarakat dari kelompok rentan menunda berobat karena kartu BPJS mereka dibekukan akibat tunggakan. Kondisi tersebut, katanya, menunjukkan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. “Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi keluarga rentan agar bisa memperoleh akses kesehatan yang layak dari negara,” jelasnya.
Namun demikian, Arzeti mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengganggu keberlanjutan sistem JKN. Ia menekankan pentingnya penerapan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran agar pembebasan tunggakan tidak disalahartikan sebagai penghapusan kewajiban masyarakat. “Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN aktif membayar iuran secara rutin,” ujarnya.
Arzeti menambahkan, penghapusan tunggakan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional. “Langkah ini bukan hanya soal keringanan, tapi juga menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” pungkas Legislator PKB dari Dapil Jawa Timur I tersebut.


























