
JAKARTA - Para penggemar thrifting atau berbelanja pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, menyatakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemerintah yang akan menerapkan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. Mereka menilai aturan ini dapat mengakhiri kegiatan berburu pakaian bekas berkualitas dari luar negeri yang menjadi daya tarik utama pasar tersebut.
"Kalau sampai dilarang, ya enggak seru lagi. Sensasinya nyari barang bagusnya itu yang bikin nagih," kata Adil (31), salah satu penggemar thrifting yang ditemui di Pasar Senen pada Senin, 27/10/2025. Adil yang datang bersama istri dan anaknya mengaku telah menjadikan thrifting sebagai kebiasaan bulanannya. "Kalau thrifting di sini itu seninya nyari barang bagus. Kadang dapat jaket keren cuma Rp 50 ribu, padahal di toko baru bisa ratusan ribu," ujarnya.
Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh istri Adil, Siska (20), yang menilai pakaian impor bekas memiliki keunggulan tersendiri. "Barang Jepang atau Korea itu kainnya kuat, jahitannya rapi. Kalau diganti barang lokal, ya belum tentu semenarik itu," ucapnya.
Fara (24), seorang mahasiswi yang datang bersama temannya untuk mencari jaket dan celana kargo, mengungkapkan bahwa ia baru dua tahun terakhir gemar thrifting setelah terinspirasi dari konten media sosial. "Dari TikTok banyak yang review barang Senen bagus-bagus. Jadi penasaran," ujar Fara sambil menenteng dua plastik besar hasil belanja. Ia menambahkan bahwa rencana pemerintah mengganti isi Pasar Senen dengan produk lokal justru bisa menghilangkan daya tarik pasar. "Kalau barang lokal bisa sebagus dan semurah ini sih enggak masalah. Tapi kalau enggak, ya enggak bakal sama. Soalnya thrifting itu bukan cuma belanja, tapi ada sensasi nemu barang unik," ujarnya.
Bagi Rizky (28), karyawan swasta yang sudah lima tahun menjadi pelanggan tetap, Pasar Senen memiliki nilai historis dan ekonomi yang penting. "Saya udah thrifting di sini dari kuliah. Kalau diganti barang lokal, hilang sudah identitasnya. Senen itu ya tempat cari barang bekas dari luar negeri, udah khas," katanya. Rizky juga mengingatkan dampak ekonomi yang lebih luas dari kebijakan ini. "Dampaknya enggak cuma ke pedagang, tapi juga pembeli dan tukang reparasi baju, penjahit, sampai tukang cuci di sekitar sini," ujarnya.
Rencana penerapan denda ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 22/10/2025. "Bukan mau nutup Pasar Senen. Nanti kan bisa diisi dengan produk-produk dalam negeri," ujar Purbaya saat itu. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dan mendorong UMKM legal di sektor pakaian.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 telah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan total 12.808 koli barang bukti senilai Rp 49,44 miliar. Namun bagi para pembeli seperti Adil, dampak kebijakan ini lebih dari sekadar angka. "Kalau barang impor hilang, ya Pasar Senen enggak akan sama lagi," katanya, sambil menggandeng anaknya keluar dari lorong sempit Pasar Senen.




















