Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Hukum

Pemkot Surabaya Tegaskan Larangan Promosi Minuman Beralkohol di Media Sosial

Ima KarimahKamis, 30 Oktober 2025 05:51 WIB
Pemkot Surabaya Tegaskan Larangan Promosi Minuman Beralkohol di Media Sosial

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati.

ratecard

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan memanggil para pelaku usaha subdistributor minuman beralkohol (mihol) untuk menegaskan kembali kepatuhan terhadap regulasi penjualan. Pertemuan tersebut berlangsung di Convention Hall Gedung Siola, Selasa (28/10/2025), sebagai respons atas maraknya konten promosi minuman beralkohol yang beredar di media sosial.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan langkah ini diambil menyusul banyaknya unggahan video yang memperlihatkan individu membawa atau memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka. “Dalam dua hari terakhir kami menemukan banyak tayangan yang menampilkan aktivitas terkait minuman beralkohol secara bebas. Ini menjadi perhatian serius karena usaha mihol diatur ketat dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Pemkot menyoroti dua poin utama dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda tersebut, yakni larangan penjualan kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas, serta larangan mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun di media massa. Febrina menegaskan, alasan bahwa konten diunggah oleh pelanggan tidak bisa dijadikan pembenaran. “Kami menilai itu bagian dari kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

Febrina mengingatkan, bisnis minuman beralkohol merupakan usaha dengan batasan ketat yang harus dipatuhi. Pemkot tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang lalai. “Jika masih ditemukan konten serupa, kami akan melakukan verifikasi. Bila terbukti, akan diberikan surat pernyataan dan bila pelanggaran diulangi, kasusnya akan diteruskan ke Satpol PP,” tegasnya.

Selain penindakan, Pemkot juga akan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk menindaklanjuti konten yang sudah beredar. Pemilik usaha diminta segera melakukan take down. Jika tidak, Pemkot siap berkoordinasi dengan Dinkominfo pusat untuk menghapus akun atau konten yang melanggar.

Pemkot juga mendorong edukasi publik, terutama kepada influencer dan kreator konten agar menolak kerja sama promosi dengan pelaku usaha mihol. “Peraturan ini berlaku nasional. Kami ingin semua pihak paham bahwa membiarkan promosi semacam ini sama bahayanya dengan membuka warung minuman keras di tempat yang tidak semestinya,” pungkas Febrina.

Pilihan Untukmu