
JAKARTA - Kekhawatiran di kalangan buruh terkait potensi penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 kembali mencuat. Kekhawatiran ini terutama muncul setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengaku menerima bocoran dari sumber yang dianggapnya terpercaya yang mengarah pada kemungkinan penurunan upah berdasarkan kalkulasi tertentu. Andi menyatakan bahwa ketidakjelasan formula yang akan digunakan pemerintah membuat serikat pekerja kesulitan memulai pembahasan. “Saya akui, saya mendapat bocoran dua hari yang lalu. Bocoran dua hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya, dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” ujar Andi ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Andi menegaskan bahwa hingga saat ini serikat pekerja belum mendapatkan informasi resmi mengenai formula penetapan UMP 2026. “Kami tanya lewat anggota Dewan Pengupahan Nasional, formulanya tertutup. Belum jelas formula mana yang digunakan,” katanya. Ia mendesak pemerintah agar segera mengumumkan formula tersebut agar masih ada ruang dialog sebelum batas waktu 31 Desember 2025. “Saya menghitung range, mudah-mudahan dalam 2-3 hari ke depan seharusnya pemerintah sudah mengumumkan formula deadline:nya tentu dia tidak boleh lewat dari 31 Desember,” kata Andi. Ia mengingatkan risiko gejolak jika keputusan diumumkan secara mendadak tanpa dialog.
Menanggapi kekhawatiran ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tampil meredam kecemasan. Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kaum buruh dan bahkan berjanji akan turun langsung dalam proses perundingan UMP tahun depan. “Presiden bilang begini, soal upah, serahkan kepada saya nanti saya rundingkan seperti yang tahun lalu," ujar Dasco melalui keterangan pers, Jumat (5/12/2025). Dasco menilai dinamika penetapan UMP 2026 tidak jauh berbeda dengan polemik tahun sebelumnya dan yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog.
Sementara itu, dari sisi eksekutif, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa regulasi terkait UMP 2026 semakin dekat. “Regulasi sudah diparaf,” katanya singkat saat ditemui di kantornya, Jumat (5/12/2025). Airlangga menegaskan bahwa formula yang akan digunakan tetap sama seperti tahun sebelumnya, meski ada perubahan pada indeks atau alpha yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. “UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” kata Airlangga. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya telah menyatakan bahwa pengumuman resmi UMP 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025, agar dapat berlaku efektif mulai Januari 2026.




















