Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 25 Mei 2025

Pemerintahan

Dishub Jatim Bekukan Operasi InDrive, Aplikator Online Diwanti-Wanti Patuhi Aturan

Mita BerlianaSelasa, 20 Mei 2025 19:04 WIB
Dishub Jatim Bekukan Operasi InDrive, Aplikator Online Diwanti-Wanti Patuhi Aturan

dishub jatim 2024

ratecard

SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur resmi mengusulkan penghentian operasional salah satu aplikator transportasi online, InDrive, karena dinilai tidak kooperatif. Keputusan itu diumumkan dalam audiensi antara Pemprov Jatim dan Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), Selasa (20/5).

Kepala Dishub Jatim, Nyono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan transportasi daring agar sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam hal tarif. Menurutnya, setiap program aplikator yang berdampak pada tarif wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Dishub.

“Kami punya wewenang dalam hal tarif. Semua program harus dikaji bersama,” ujar Nyono.

Program yang Langgar Aturan Ditangguhkan Sementara

Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan dari Grab, Gojek, dan Frontal itu, disepakati bahwa seluruh program yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur akan dihentikan sementara. Dishub akan melakukan harmonisasi terhadap program-program tersebut dalam waktu satu minggu.

Jika ditemukan kesesuaian dengan regulasi, maka Dishub akan memfasilitasi kesepakatan bersama antara aplikator dan para mitra pengemudi sebelum program boleh diluncurkan kembali.

“Intinya, tidak boleh ada pelanggaran aturan terkait tarif,” tegas Nyono.

Tiga Aplikator Dapat Surat Teguran, InDrive Dibekukan

Tindakan tegas juga dijatuhkan kepada aplikator yang tidak hadir dalam audiensi. Shopee, Maxim, dan Lala Move diberikan surat peringatan pertama karena dianggap tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

Sementara itu, InDrive mendapatkan sanksi terberat berupa rekomendasi pembekuan operasional. Dishub Jatim akan mengirim surat resmi kepada Komdigi melalui Gubernur Jawa Timur agar aplikator tersebut tidak diizinkan lagi beroperasi di wilayah provinsi.

“InDrive sudah tiga kali diundang tapi tak hadir dan tak punya kantor jelas. Ini tidak bisa ditoleransi,” jelas Nyono.

Frontal Dukung Tindakan Tegas Dishub

Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad, menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Dishub Jatim. Menurutnya, pengawasan terhadap aplikator sangat penting untuk melindungi hak-hak mitra pengemudi yang kerap dirugikan oleh kebijakan sepihak.

“Jangan ada lagi program diluncurkan tanpa pengawasan. Supaya keadilan bisa ditegakkan,” ujar Tito.

Keputusan Dishub Jatim ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap praktik bisnis aplikator online yang tidak patuh aturan. Kehadiran Dishub sebagai pembina diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi daring yang adil dan berkelanjutan.

Pilihan Untukmu