Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 25 Mei 2025

Hukum

Jan Hwa Diana Tahan 108 Ijazah Karyawan, Polda Jatim Tetapkan Tersangka

Mita BerlianaSabtu, 24 Mei 2025 18:31 WIB
Jan Hwa Diana Tahan 108 Ijazah Karyawan, Polda Jatim Tetapkan Tersangka

Jan Hwa Diana

ratecard

SURABAYA Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap praktik pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal Surabaya, Jan Hwa Diana. Ia diketahui menahan 108 ijazah milik mantan karyawan tanpa dasar hukum yang sah sejak tahun 2019.

Ijazah Dijadikan Jaminan Sepihak, Tidak Ada Perjanjian Tertulis

Menurut penyelidikan, penahanan ijazah tersebut dilakukan dengan alasan sebagai jaminan atas kerugian perusahaan, mulai dari utang, kehilangan barang, hingga kerusakan fasilitas. Namun, tidak ada kesepakatan atau kontrak tertulis yang menyatakan hal itu.

Tak hanya menahan dokumen penting tersebut, perusahaan juga memungut denda sebesar Rp2 juta kepada karyawan yang ingin mengambil ijazahnya jika mereka mengundurkan diri sebelum menyelesaikan masa kerja 1,5 tahun.

“Ketentuan ini tidak sah dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan,” tegas AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Sabtu (24/5).

Penahanan Ijazah Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan menahan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah, melanggar peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Ijazah merupakan hak pekerja yang tidak boleh disandera dalam kondisi apa pun.

“Dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, dan kartu keluarga adalah hak mutlak pekerja. Tidak bisa dijadikan syarat sepihak atau alat tekanan,” tambah AKBP Suryono.

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, Terancam 4 Tahun Penjara

Setelah kasus ini terbongkar, Jan Hwa Diana akhirnya menyerahkan seluruh ijazah yang sebelumnya ditahan kepada penyidik. Proses hukum pun berlanjut. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pelanggaran Hak Dasar Pekerja, Ijazah Bukan Alat Tekanan

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja dalam dunia kerja yang adil dan manusiawi. Ijazah bukan sekadar bukti pendidikan, tetapi juga syarat penting untuk melamar kerja, melanjutkan studi, hingga mengurus administrasi penting lainnya.

Praktik semacam ini dianggap mencederai prinsip perlindungan pekerja dan membuka mata banyak pihak terhadap masih lemahnya pengawasan dalam hubungan industrial.

Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam urusan ketenagakerjaan. Pekerja berhak atas dokumen pribadinya, dan tidak boleh dijadikan korban atas aturan sepihak yang dibuat tanpa dasar hukum. Proses hukum masih berlangsung, dan publik berharap ada keadilan bagi para korban.

Pilihan Untukmu