Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 29 Mei 2025

Hukum

Komplotan Produsen Skincare Palsu di Bekasi Digerebek, Gunakan Bahan Berbahaya dan Raup Untung Miliaran

Mita BerlianaSelasa, 27 Mei 2025 08:05 WIB
Komplotan Produsen Skincare Palsu di Bekasi Digerebek, Gunakan Bahan Berbahaya dan Raup Untung Miliaran

skincare

ratecard

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pemalsuan produk skincare merek ternama yang beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah pemilik merek asli Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, melaporkan adanya produk tiruan yang beredar di pasaran pada 21 Mei 2025.  

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan orang sedang aktif memproduksi skincare palsu di lokasi. Ratusan paket produk yang sudah siap dikirim ke konsumen turut disita sebagai barang bukti. Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan bahwa semua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Kedelapan tersangka terdiri dari inisial SP sebagai pemilik usaha, serta tujuh karyawan dengan inisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Menurut penyelidikan, kelompok ini telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama dua tahun terakhir.  

Yang lebih mengkhawatirkan, produk-produk ini dibuat dengan bahan-bahan asal-asalan tanpa takaran yang tepat. "Mereka meracik sendiri tanpa dasar ilmu yang memadai," tegas Mustofa dalam konferensi pers, Senin (26/5).

Pelaku mengaku terinspirasi membuat produk palsu setelah melihat produk asli Glow Glowing di platform e-commerce. Mereka kemudian membeli berbagai bahan baku secara online, termasuk tepung tapioka, sabun, base cream putih, jeli, dan air mineral. Bahan-bahan ini diracik secara sembarangan sebelum dikemas dan dipasarkan.  

Produk-produk ilegal ini dijual melalui dua toko online dengan nama 'Pusat Glowing Store' di Shopee dan 'Glow Solution' di Lazada. Harga jualnya sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, atau setengah harga produk asli. Dengan volume penjualan mencapai lebih dari 100 paket per hari, omzet pelaku diperkirakan mencapai Rp50 juta per bulan atau total Rp1,2 miliar selama dua tahun beroperasi.  

Poppy Karisma, pemilik merek asli, mengungkapkan bahwa produk yang dipalsukan mencakup day cream, night cream, facial wash, essence/toner, dan serum. Menurutnya, produk palsu ini sangat berbeda dari aslinya dalam hal warna, kemasan, tekstur, dan bau.  

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah di marketplace," pesan Poppy.  

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, serta Pasal 100 Ayat (2) UU Merk dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.  

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian konsumen dalam membeli produk kecantikan secara online. Masyarakat disarankan selalu memverifikasi keaslian produk melalui saluran resmi sebelum melakukan pembelian.  

Pilihan Untukmu