
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan junta militer Myanmar. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan penahanan seorang selebgram WNI yang dituduh mendanai pemberontakan di negara tersebut.
"Negara wajib melindungi siapapun warga negara yang berada di luar negeri, apalagi di daerah konflik," tegas Puan di Gedung DPR RI, Selasa (1/7). Ia menekankan bahwa pemerintah harus mampu mengevakuasi WNI yang terjebak di kawasan konflik, termasuk kasus selebgram ini.
Informasi tentang penahanan ini pertama kali diungkapkan Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja. Dalam rapat dengan Kementerian Luar Negeri, Abraham menyebutkan bahwa selebgram berusia 33 tahun itu ditahan dengan tuduhan mendanai pemberontak.
"Padahal dia hanya selebgram yang suka membuat konten, tidak ada niat seperti yang dituduhkan," jelas anggota Fraksi Partai Golkar ini. Abraham telah berkoordinasi dengan Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dan berharap bisa diperjuangkan amnesti atau deportasi ke Indonesia.
Puan menegaskan bahwa DPR telah meminta pemerintah untuk aktif mencari dan melindungi WNI di zona konflik. "Kami meminta pemerintah melindungi dan mengevakuasi seluruh warga negara di daerah konflik," pungkas mantan Menko PMK tersebut.
Kasus ini menambah daftar tantangan diplomasi Indonesia dalam melindungi WNI di luar negeri, khususnya di negara-negara yang sedang mengalami konflik internal seperti Myanmar.