
LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di kantor salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu pada Rabu (2/7) terkait dugaan penilapan dana nasabah. Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi yang terjadi selama periode 2021-2025.
Tim penyidik juga menggeledah dua rumah milik karyawan bank yang diduga terlibat di Jalan Pemuda dan Kecamatan Pringsewu Utara. Dari operasi tersebut, disita barang bukti berupa uang tunai Rp559,6 juta, dua mobil, tas mewah, perangkat elektronik, serta empat sertifikat tanah bernilai Rp2 miliar.
Armen mengungkapkan total kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp17 miliar, meski belum ada penetapan tersangka. "Proses penyidikan masih berlangsung. Modus dan motif akan diungkap setelah penetapan tersangka," jelasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul maraknya penyalahgunaan dana nasabah di sejumlah bank BUMN.