Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 05 Juli 2025

Hukum

Terdakwa Pencetak Uang Palsu UIN Makassar Dijanjikan Rumah dan Tanah Sebagai Imbalan

Mita BerlianaKamis, 03 Juli 2025 00:06 WIB
Terdakwa Pencetak Uang Palsu UIN Makassar Dijanjikan Rumah dan Tanah Sebagai Imbalan

saksi kasus uang palsu

ratecard

GOWA - Sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu dengan terdakwa Syahruna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7) malam. Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 22.30 WITA tersebut, terungkap bahwa Syahruna dijanjikan hadiah berupa rumah dan tanah sebagai imbalan atas perannya mencetak uang palsu.

Fakta ini disampaikan oleh Jhon Bliater Pandjaitan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Jhon merupakan terdakwa lain sekaligus manajer di perusahaan milik terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding. Ia menyatakan bahwa Syahruna telah bekerja sebagai teknisi sejak 2022 dan tinggal di rumah Annar yang berlokasi di Jalan Sunu 3, Makassar, tempat awal produksi uang palsu sebelum dipindahkan ke kampus 2 UIN Alauddin Makassar.

"Syahruna digaji bulanan seperti saya dan karyawan lain, tapi untuk soal uang palsu, saya tidak tahu banyak," ujar Jhon dalam keterangannya di hadapan majelis hakim. Namun ia menyebut bahwa inisiatif produksi uang palsu datang dari terdakwa Andi Ibrahim, bukan Annar. “Yang saya tahu, Syahruna menjalankan perintah Andi Ibrahim dan dijanjikan rumah dan tanah,” lanjutnya.

Kesaksian ini bertentangan dengan pernyataan Andi Ibrahim dalam sidang sebelumnya yang menyebut bahwa perintah memproduksi uang palsu datang langsung dari Annar melalui Syahruna.

Kasus ini menarik perhatian publik sejak Desember 2024, ketika aparat berhasil membongkar sindikat pencetak uang palsu bernilai triliunan rupiah menggunakan mesin canggih. Proses produksi bahkan dilakukan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Uang palsu yang dihasilkan disebut sangat menyerupai aslinya hingga sulit terdeteksi oleh mesin hitung maupun sinar X-ray.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni. Jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Total ada 15 terdakwa yang disidang secara bergiliran, terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari pegawai bank, aparatur sipil negara (ASN), dosen, hingga politisi.

Sidang masih akan berlanjut dengan mendalami peran masing-masing terdakwa dan alur perintah dalam jaringan sindikat uang palsu yang melibatkan banyak pihak.

Pilihan Untukmu