
PONTIANAK – Upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu (28/6/2025). Barang selundupan tersebut rencananya akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit truk fuso yang membawa 1.050 karung bawang bombai bermerek “Premium New Zealand Grown Onions” tanpa dokumen kepabeanan.
“Petugas mendapati truk fuso bermuatan bawang bombai ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sah. Total beratnya mencapai 21 ton,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Kalbagbar, Beni Novri.
Beni menyebut pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti dan sopir truk telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di kantor Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, demi menekan masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas penyelundupan dan mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengawasan. Ini adalah wujud perlindungan terhadap perekonomian nasional,”tutup Beni.