
JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan yang ditargetkan selesai pada Juli 2025. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan koordinasi intensif dilakukan bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk merampungkan peraturan tersebut.
"Pengumuman akan kami sampaikan secara lengkap, mencakup target penerima, mekanisme penyaluran, dan persyaratannya," kata Ara, sapaan Maruarar Sirait, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/7). Ia menegaskan pemerintah tidak ingin mengumumkan kebijakan ini secara parsial sebelum semua detail final.
Untuk memastikan tata kelola yang akuntabel, Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam penyusunan aturan. Ara juga menyebut pembahasan dengan bank mitra masih berlangsung, baik dengan lembaga keuangan yang sudah berpengalaman di sektor perumahan maupun potensi mitra baru.
Selain KUR perumahan, pemerintah menyiapkan dua program besar lainnya. Pertama adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk merenovasi 2 juta unit rumah tidak layak huni dari total 2,6 juta rumah yang tercatat. Program ini akan menjangkau berbagai wilayah termasuk desa, kota, dan daerah pesisir.
Kedua, usulan peningkatan kuota rumah subsidi menjadi 500.000 unit pada 2026. Ara mengapresiasi kinerja BP Tapera, SMF, dan BTN yang dinilainya mampu menyalurkan 200.000 unit rumah subsidi tahun ini.
Terkait wacana PPN 0 persen untuk perumahan, Ara menegaskan kewenangan penuh berada di Kementerian Keuangan. "Itu wewenang Ibu Sri Mulyani. Saya yakin kebijakan ini akan meringankan masyarakat, tapi keputusannya ada di sana," ujarnya.
Dengan berbagai program ini, pemerintah berupaya menjawab tantangan keterjangkauan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti yang berdampak luas pada perekonomian.