
JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 dengan total kerugian negara Rp2,7 miliar. Dua tersangka tersebut adalah AA, seorang pegawai negeri sipil (PNS), dan RDF, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kerinci. Keduanya diduga terlibat dalam pemasangan PJU dengan meminjam perusahaan milik lima tersangka sebelumnya.
Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rekayasa proses lelang oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, yang melakukan penunjukan langsung (PL) dengan memecah proyek menjadi 41 paket kecil. Padahal, seharusnya pengadaan dilakukan melalui lelang terbuka. "Proyek ini tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara," kata Sukma saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7).
Sebelumnya, Heri Cipta dan enam orang lainnya, termasuk beberapa direktur perusahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Total pagu anggaran proyek ini mencapai Rp5,5 miliar, namun penyimpangan dalam pelaksanaannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Penyidik Kejari Kerinci telah memeriksa 45 saksi dan mengamankan 225 dokumen serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara berat. Kasus ini semakin menguatkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.