
BANGKALAN – Sebuah kasus pencurian motor terjadi di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, di mana pelakunya ternyata merupakan teman dekat suami korban. Motor Honda Scoopy milik Hermin Yanti (39), seorang guru, akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian setelah sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku yang bernama Fuad Amin (34), warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, diketahui sering menginap di rumah korban karena merupakan sahabat lama suami Hermin. Menurut AKP Hafid Dian Maulidi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Fuad awalnya berniat meminjam uang kepada korban. Namun, karena permintaannya tidak dikabulkan, ia merasa kesal dan akhirnya mengambil motor milik Hermin.
Kejadian tersebut terjadi saat Fuad menginap di rumah korban. Pada malam hari, ia mencari korek api untuk merokok dan tanpa sengaja menemukan kunci motor di meja kamar anak Hermin. Hal itu memicu niatnya untuk mencuri motor tersebut. Keesokan harinya, motor itu langsung digadaikan oleh Fuad seharga Rp 3 juta, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi serta keluarganya.
Fuad bukanlah orang baru dalam tindak kriminal. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah dipenjara selama dua tahun pada 2022 atas kasus penggelapan motor Nmax dengan modus berpura-pura test ride. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Hermin Yanti mengungkapkan rasa syukurnya karena motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh polisi. "Alhamdulillah motor saya bisa kembali. Terima kasih pada Polres Bangkalan dan semoga hal ini tidak lagi terjadi," ujarnya.