
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, seorang selebgram yang sebelumnya ditahan dan divonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar. AP ditangkap pada 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar tanpa dokumen resmi serta melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dianggap terlarang oleh pemerintah setempat.
Juru Bicara Kemenlu RI, Rolliansyah Soemirat atau Roy, menjelaskan bahwa sejak penangkapan AP, KBRI Yangon segera melakukan akses kekonsuleran dan mengirimkan nota diplomatik untuk memastikan perlindungan hukum bagi AP. "Kemlu dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak ditangkap karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata," ujar Roy dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
Selama proses persidangan, KBRI Yangon memberikan pendampingan hukum dan menunjuk pengacara lokal untuk membela AP. Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah memastikan AP mendapatkan hak-haknya sebagai terdakwa. Setelah melalui persidangan, pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada AP, yang kemudian dipindahkan ke Insein Prison, salah satu penjara utama di Yangon.
Pemerintah Indonesia kemudian melanjutkan upaya diplomasi untuk memohon amnesti bagi AP. Pada 16 Juli 2025, otoritas Myanmar menyetujui permohonan tersebut dan memberikan amnesti kepada AP. Proses deportasi pun dilakukan pada 19 Juli 2025, dengan KBRI Yangon mendampingi AP hingga keberangkatannya ke Bangkok sebelum kembali ke Indonesia.
Roy menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Myanmar dan berbagai pihak yang turut membantu penyelesaian kasus ini. Kemenlu juga mengingatkan pentingnya WNI mematuhi peraturan setempat saat berada di luar negeri untuk menghindari masalah hukum.