
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pengusutan praktik penjualan beras oplosan, di mana beras biasa dijual dengan harga beras premium. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan lembaganya akan berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Pertanian untuk menangani kasus ini.
"Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai tugas dan kewenangan," ujar Anang, Senin (21/7/2025). Meski belum memetakan secara rinci modus operandi pelaku, Kejagung menyatakan kesiapan penuh untuk bergerak jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Perintah penindakan ini disampaikan Prabowo dalam pidato politiknya di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025). Presiden mengecam praktik sejumlah pengusaha yang menipu masyarakat dengan mengoplos beras kualitas rendah lalu menjualnya sebagai beras premium. "Ini pelanggaran. Saya telah minta Jaksa Agung dan polisi bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Prabowo.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkapkan, beras oplosan bahkan beredar di supermarket dan minimarket. Beberapa merek mengemas beras 4,5 kilogram dalam kemasan 5 kilogram atau mengklaim beras biasa sebagai premium. Praktik ini disebut merugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun.
Menanggapi hal ini, beberapa ritel telah menarik produk bermasalah dari rak mereka. Kejagung dan pihak terkait kini memfokuskan pada pengumpulan bukti untuk proses hukum lebih lanjut, guna memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi hak konsumen.