Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 26 Juli 2025

Sosial

Pemerintah Diingatkan Waspadai Transfer Data Pribadi Warga ke AS

Mita BerlianaKamis, 24 Juli 2025 15:05 WIB
Pemerintah Diingatkan Waspadai Transfer Data Pribadi Warga ke AS

ilustrasi

ratecard

JAKARTA - Pemerintah Indonesia diingatkan untuk berhati-hati dalam rencana transfer data pribadi warga negara ke Amerika Serikat (AS). Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menegaskan perlunya memastikan kesepakatan tersebut memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).  


Amelia menjelaskan, Pasal 56 UU PDP mensyaratkan bahwa transfer data ke luar negeri hanya boleh dilakukan ke negara dengan tingkat perlindungan setara atau lebih tinggi dari Indonesia. "Pemerintah harus memastikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak subyek data benar-benar dijalankan," ujarnya, Kamis (24/7/2025).  


Pasal 57 dan 58 UU PDP juga mengatur bahwa transfer data harus melalui mekanisme persetujuan, perjanjian bilateral, atau jaminan perlindungan memadai. Amelia menekankan bahwa data pribadi warga bukan komoditas dagang, melainkan hak fundamental yang dilindungi konstitusi.  


Kekhawatiran lain adalah belum terbentuknya lembaga otoritatif untuk mengawasi praktik pemrosesan dan transfer data, sebagaimana diamanatkan Pasal 58 dan 59 UU PDP. Komisi I DPR berjanji akan mengawal implementasi kesepakatan ini untuk memastikan tidak mengorbankan kedaulatan data dan keamanan nasional.  


Kesepakatan transfer data muncul dalam perjanjian tarif antara Indonesia dan AS. Menurut laman Gedung Putih, Indonesia akan mengakui AS sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.  


Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transfer data akan dilakukan secara bertanggung jawab. "Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," ujarnya, Rabu (23/7/2025), tanpa merinci lebih lanjut mekanisme perlindungannya.

Pilihan Untukmu