
Jakarta - Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada Rabu (30/7) yang menaikkan tarif impor produk Brasil menjadi 50%, sebagai tanggapan atas apa yang disebut Gedung Putih sebagai "ancaman terhadap keamanan nasional dan ekonomi AS." Kebijakan ini secara khusus menyoroti persidangan mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, sekutu politik Trump yang sedang menghadapi tuduhan percobaan kudeta.
Dalam pernyataannya, Gedung Putih menegaskan bahwa kenaikan tarif ini ditujukan untuk menekan pemerintah Brasil di bawah Presiden Lula da Silva, yang dinilai melakukan "penganiayaan politik" terhadap Bolsonaro. "Bolsonaro didakwa secara tidak adil atas kejahatan yang tidak berdasar," tulis perintah eksekutif tersebut.
Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian untuk beberapa produk strategis, termasuk pesawat sipil dan suku cadang (yang berkaitan dengan perusahaan Embraer), bubur kayu, logam mulia, produk energi, pupuk, dan jus jeruk. Pengecualian ini diperkirakan akan melunakkan dampak ekonomi bagi sektor-sektor tertentu di Brasil.
Tarif baru akan mulai berlaku pada 6 Agustus, setelah masa tenggat tujuh hari berakhir. Trump sebelumnya mengancam akan memberlakukan sanksi ini kecuali Lula menghentikan persidangan Bolsonaro. Langkah ini juga disertai dengan sanksi AS terhadap Mahkamah Agung Brasil, khususnya terhadap Hakim Alexandre de Moraes, yang dituduh melakukan "penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran kebebasan berekspresi."
Menteri Keuangan AS Scott Bessent secara tegas mengkritik Moraes, menyatakan bahwa ia "bertindak sebagai hakim sekaligus juri dalam penuntutan yang tidak sah terhadap warga Brasil dan AS." Sanksi ini semakin memanas hubungan kedua negara, yang sudah tegang sejak Lula kembali berkuasa.