
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dengan diterimanya surat ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Tom Lembong akan segera dibebaskan dari Rutan Cipinang.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno mengatakan bahwa proses pembebasan sedang diurus di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang memegang kuasa penahanan. "Malam ini kita langsung ke Kejari Pusat untuk menuntaskan administrasi," ujar Sutikno di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang dibawa langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sekitar pukul 19.30 WIB berisi peniadaan segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong. Keputusan ini mengikuti persetujuan DPR terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tentang permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah menyatakan persetujuan DPR atas abolisi tersebut pada Kamis (31/7/2025). Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah yang diduga merugikan negara Rp194,7 miliar.
Dengan keluarnya Keppres ini, proses hukum terhadap mantan menteri di era pemerintahan Joko Widodo tersebut secara resmi dihentikan dan statusnya sebagai tahanan dicabut.