
JAKARTA - Markas Besar TNI memastikan bahwa penempatan prajurit di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengamanan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa keberadaan prajurit TNI merupakan bagian dari tugas pengamanan terhadap jaksa dalam menjalankan fungsinya. Ia menekankan bahwa keterlibatan TNI tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum dalam bentuk apa pun.
“TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain. Pelibatan prajurit dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Kristomei kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025). Ia menambahkan, TNI senantiasa netral dan membangun sinergi positif dengan lembaga lain.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kabar yang beredar mengenai batalnya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie oleh tim dari Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025) malam karena kehadiran personel TNI. Namun, Kejaksaan membantah adanya upaya paksa penggeledahan di rumah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi mengenai penggeledahan tidak bisa dipastikan kebenarannya. Ia menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI merupakan hasil kerja sama antara Kejagung dan TNI yang sudah berlangsung lama.
“Kita sudah ada MoU dengan TNI, dan ada Perpres-nya. Jadi ini bukan hal baru,” ujar Anang. Ia pun mengimbau agar informasi terkait proses hukum atau pengamanan disampaikan dengan sumber yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.