
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan ini bagian dari upaya melengkapi konstruksi perkara sebelum kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak termasuk Kemenag, travel agent, dan pihak terkait lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025). KPK tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jika diperlukan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024. Menurut aturan, kuota seharusnya dibagi 8% untuk haji khusus dan 92% reguler, namun dalam pelaksanaannya dibagi rata 50-50%.
"Ada keuntungan yang diambil dari pembagian khusus ini. Kami sedang menelusuri aliran dana hingga ke travel agent," jelas Asep. KPK telah memeriksa sejumlah travel agent untuk melacak mekanisme penjualan kuota dan harga yang dibebankan ke jemaah.
Penyelidikan ini bermula dari laporan ICW tentang indikasi korupsi penyelenggaraan haji. Pemerintah sebelumnya mengajukan tambahan kuota ke Arab Saudi untuk memangkas antrean haji yang mencapai puluhan tahun. KPK menargetkan segera menyelesaikan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.