
MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menegaskan tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya pada tahun 2025. Kebijakan ini berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mengatur besaran tarif pajak.
"PBB sudah diatur dalam perda, sehingga bupati tidak bisa secara sepihak menaikkan tarifnya," tegas Sanusi saat ditemui di Malang, Senin (18/8/2025). Ia menjelaskan, jika ada kenaikan nilai PBB biasanya disebabkan oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan karena kebijakan kenaikan tarif.
Perda setempat menetapkan tarif PBB bervariasi berdasarkan nilai NJOP, mulai dari 0,050 persen untuk properti bernilai di bawah Rp300 juta hingga 0,107 persen untuk properti bernilai Rp1-1,5 miliar. Sanusi menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sektor pajak mencapai Rp120-140 miliar per tahun.
Namun, pemerintah daerah justru mengalokasikan anggaran lebih besar untuk masyarakat. "Setiap kecamatan mendapat Rp10 miliar untuk pembangunan infrastruktur, total Rp330 miliar untuk 33 kecamatan. Belum termasuk anggaran pendidikan dan kesehatan yang mencapai hampir Rp1 triliun per tahun," paparnya.
Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan, fasilitas umum, serta pengembangan lembaga pendidikan dan kesehatan. Sanusi menekankan komitmennya untuk mengembalikan pendapatan daerah kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang baru-baru ini menaikkan tarif PBB secara signifikan. Sanusi berprinsip untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dengan tidak membebani melalui kenaikan pajak properti.