Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 21 Agustus 2025

Sosial

Perbandingan Gaji Anggota DPR dengan Upah Minimum Pekerja di Indonesia

Mita BerlianaSelasa, 19 Agustus 2025 15:04 WIB
Perbandingan Gaji Anggota DPR dengan Upah Minimum Pekerja di Indonesia

ilustrasi dpr ri

ratecard

JAKARTA – Kabar kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Rp3 juta per hari memicu perbincangan hangat di masyarakat. Meski Ketua DPR Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji dan menjelaskan bahwa itu merupakan kompensasi uang rumah pengganti fasilitas rumah jabatan, perbandingan pendapatan anggota DPR dengan upah minimum pekerja tetap mencolok.  


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Tunjangan, total pendapatan bulanan seorang anggota DPR bisa mencapai Rp54 juta. Rinciannya meliputi gaji pokok Rp4,2 juta untuk anggota biasa, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan (Rp9,7 juta), tunjangan komunikasi (Rp15,5 juta), tunjangan kehormatan (Rp5,5 juta), bantuan listrik dan telepon (Rp7,7 juta), serta tunjangan lainnya.  


Angka ini sangat kontras dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang berkisar antara Rp2,1 juta (Jawa Tengah) hingga Rp5,3 juta (DKI Jakarta) per bulan. Artinya, pendapatan anggota DPR bisa lebih dari 10 kali lipat upah minimum pekerja di Indonesia.  


Puan Maharani menegaskan bahwa yang disebut kenaikan gaji sebenarnya adalah kompensasi uang rumah sebesar Rp50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada negara. "Tidak ada kenaikan gaji, hanya kompensasi uang rumah karena kami tidak lagi mendapat rumah jabatan," jelas Puan.  


Perbedaan signifikan antara pendapatan anggota DPR dan upah minimum pekerja ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang mempertanyakan kesenjangan tersebut di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat umum. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.  


Debat publik ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan pejabat publik. Masyarakat pun berharap adanya keseimbangan yang lebih adil antara kesejahteraan pejabat negara dan rakyat biasa.

Pilihan Untukmu