
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk program penyerapan gula petani guna menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa penyerapan akan dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama dengan ID Food, dengan mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).
Harga minimal yang ditetapkan adalah Rp 14.500 per kilogram, sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menekankan bahwa alokasi dana tersebut menjadi kunci untuk mempercepat penyerapan gula dan mencegah penumpukan di gudang, sekaligus menekan tekanan pasar yang selama ini terjadi akibat keterbatasan kapasitas keuangan penggilingan milik negara dan masuknya impor dalam jumlah besar.
Selain itu, Bapanas juga akan meningkatkan kualitas gula petani agar sesuai standar mutu dan melarang keras distribusi gula rafinasi di pasar eceran, dengan Satgas Pangan Polri yang akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen tercatat Rp 14.746 per kilogram, dengan harga terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 14.550 per kilogram dan harga tertinggi di Jawa Timur Rp 14.975 per kilogram.