
SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan telah menerima sekitar 15 laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk), seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Laporan itu ia terima langsung melalui pesan di akun Instagram pribadi maupun WhatsApp.
Menurut Eri, mayoritas laporan menyebutkan nominal pungli berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat pelayanan publik yang bersih. “Ada (laporan pungli) yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan Eri usai menyaksikan penandatanganan surat pernyataan bersama oleh seluruh kepala perangkat daerah di Graha Sawunggaling. Penandatanganan tersebut menjadi komitmen Pemkot Surabaya untuk memastikan tidak ada praktik pungli di lingkungan kerja mereka. Ia menegaskan, bila pungli terbukti dilakukan setelah penandatanganan, maka sanksinya adalah pemecatan langsung.
Sebelumnya, Eri juga menerima laporan pungli pengurusan KK di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Untuk memastikan kebenaran, ia memerintahkan lurah dan camat setempat menemui oknum Ketua RT yang diduga terlibat pungli bersama pegawai kelurahan. “Kalau itu sebelum penandatanganan pernyataan, sanksinya sesuai hasil pemeriksaan inspektorat. Tapi setelah hari ini, langsung pecat,” tegasnya.
Eri turut menegaskan bahwa pengurusan Adminduk, termasuk pindah alamat atau perubahan data KK, sepenuhnya gratis. Ia meluruskan perbedaan antara biaya resmi dan iuran kampung yang merupakan kesepakatan warga. “Kalau dia pindah, terkait dengan KK-nya, nggak ada biaya itu (gratis),” katanya.
Selain ASN, Pemkot Surabaya juga memastikan sanksi berlaku bagi pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli. Hal itu diatur jelas dalam Perwali Surabaya No. 112 Tahun 2022. Eri pun mengajak masyarakat untuk berani melapor dengan bukti yang jelas agar bisa ditindaklanjuti. “Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Jangan menghakimi tanpa bukti, tapi kalau ada pungli, sampaikan,” pungkasnya.