
BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi memanggil manajemen Garuda Wisnu Kencana Cultural Park setelah perusahaan tersebut melewati batas waktu rekomendasi Komisi I DPRD Bali untuk membongkar tembok pembatas yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa malam (30/9/2025) di Denpasar, Koster memerintahkan agar pembongkaran tembok segera dimulai pada hari ini, 1 Oktober 2025, sehingga warga dapat kembali menggunakan jalan yang telah menjadi akses mereka selama ini.
Gubernur menegaskan bahwa GWK tidak boleh bersikap eksklusif dan memusuhi warga, melainkan harus menjadikan masyarakat setempat sebagai ekosistem yang mendukung aktivitas pariwisata. Manajemen GWK yang dihadiri oleh jajaran direksi, komisaris, dan staf kemudian berkomitmen untuk melaksanakan instruksi pembongkaran serta menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan untuk kepentingan bersama di masa depan.
Sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan yang juga Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa telah memberikan tenggat waktu hingga Senin (29/9/2025) untuk pembongkaran tembok yang telah setahun lamanya menghalangi akses warga setempat.