Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Hukum

Bea Cukai dan BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Tangerang, Dua Residivis Ditangkap

Ima KarimahRabu, 22 Oktober 2025 21:56 WIB
Bea Cukai dan BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Tangerang, Dua Residivis Ditangkap

Dua residivis laboratorium narkoba atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang

ratecard

JAKARTA – Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap laboratorium narkoba atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Operasi dilakukan pada Jumat (17/10) setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa tim gabungan menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen di lantai 20 yang digunakan sebagai tempat produksi sabu. “Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, kami mengetahui bahwa unit tersebut telah digunakan untuk memproduksi sabu selama kurang lebih enam bulan terakhir,” ujarnya, Senin (20/10).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial IM dan DF. IM berperan sebagai peracik atau koki, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui memperoleh bahan prekursor dengan mengekstrak obat-obatan untuk asma hingga menghasilkan satu kilogram Ephedrine murni.

Selain menangkap pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, bahan kimia pendukung proses produksi, serta berbagai peralatan laboratorium. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati.

“Melalui penindakan ini, Bea Cukai dan BNN RI menegaskan komitmen untuk berperang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kejahatan narkotika kini semakin kompleks, bahkan dilakukan di kawasan permukiman,” tegas Budi. Sementara itu, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Pilihan Untukmu