
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan tiga jenis narkotika yang dipasok dari Malaysia melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seorang tersangka berinisial SE (29) ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu, enam bungkus ganja kering, dan 28 strip pil Happy Five.
Penangkapan SE dilakukan di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (16/10). Dari tangan pelaku, petugas menyita satu tas ransel hitam berisi sabu merek Guanyinwang, ganja berbagai merek, satu telepon genggam, dan tas selempang yang digunakan untuk membawa narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dumai. Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, SIK, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.
“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, kemudian langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas berisi sabu, pil Happy Five, dan ganja,” ujar Kombes Putu dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10).
Dalam pemeriksaan, SE mengaku berperan sebagai kurir darat yang bertugas mengantarkan barang ke pembeli di Dumai. Ia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pengiriman selesai. “Pengakuannya, ini adalah kali pertama ia menjalankan tugas sebagai kurir,” ungkap Putu. Barang haram tersebut diketahui masuk dari negeri jiran Malaysia melalui jalur tikus di perairan Pulau Rupat, Bengkalis.
Untuk pengembangan lebih lanjut, SE beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau. Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba lintas negara yang memanfaatkan jalur perairan Riau. “Tidak ada kompromi bagi pengedar narkoba. Semua yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.


























