
JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan ini termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri."
Meski mendapatkan payung hukum, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapatkan perlindungan layanan yang lengkap. Berdasarkan Pasal 96 ayat (5), jemaah umrah mandiri dikecualikan dari perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Ketentuan yang sama juga menyatakan bahwa jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Sementara itu, jemaah yang melaksanakan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah akan mendapatkan perlindungan lengkap. Sesuai Pasal 97 ayat (1), layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk jemaah umrah melalui PPIU meliputi kompensasi dan ganti rugi, sedangkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan diberikan dalam bentuk asuransi.
UU tersebut juga mengatur persyaratan khusus bagi calon jemaah umrah mandiri dalam Pasal 87A. Persyaratan tersebut meliputi: beragama Islam; memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal pemberangkatan; memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Selanjutnya dalam Pasal 88A diatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni: memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah; melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.




















