
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang berlaku sejak awal Oktober 2025 hingga akhir April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi musim hujan sekaligus mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana di wilayah rawan genangan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa langkah ini diambil lebih awal agar warga dapat mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan banjir akibat tingginya kapasitas air Kali Bekasi. "Jadi kapasitas tinggi airnya Kali Bekasi itu perlu kita antisipasi sehingga sejak awal kita woro-woro pada warga masyarakat untuk mempersiapkan diri bahwa kita akan menghadapi karena kita lebih bersiap," ujar Tri di Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, 20/10/2025.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi menegaskan bahwa banjir menjadi ancaman utama, terutama bagi kawasan yang dilintasi aliran Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi. Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi Priadi Santoso menyebutkan beberapa perumahan yang paling rawan terdampak banjir berdasarkan kejadian sebelumnya, antara lain Villa Jatirasa, Pondok Gede Permai, Kemang Ifi, Graha Pondok Mitra Lestari, Jaka Kencana, Kemang Pratama, dan Kampung Lebak.
"Kalau berdasarkan kejadian yang lalu, paling utama terkait banjir seperti Maret lalu terutama perumahan yang terlintasi DAS Kali Bekasi itu paling harus diwaspadai," ujar Priadi. Ia menambahkan bahwa BPBD secara rutin memantau ketinggian muka air Kali Bekasi dan akan segera memberikan peringatan kepada masyarakat bila melebihi batas normal.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa masa siaga darurat tersebut dapat diperpanjang atau ditingkatkan menjadi status tanggap darurat bila kondisi di lapangan mengharuskan. "Menetapkan masa siaga darurat terhitung dari 3 Oktober 2025 hingga 30 April 2026 dan dapat diperpanjang atau ditingkatkan menjadi tanggap darurat bencana sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan," tuturnya.
Selain Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan status siaga darurat bencana untuk 27 kabupaten dan kota di wilayahnya. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah menyiapkan langkah mitigasi serta anggaran darurat bagi warga terdampak, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.




















