Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Hukum

Anak Angkat di Magelang Dianiaya Pakai Selang Bensin dan Diancam Dibakar oleh Ayah Angkat

Mita BerlianaKamis, 30 Oktober 2025 18:34 WIB
Anak Angkat di Magelang Dianiaya Pakai Selang Bensin dan Diancam Dibakar oleh Ayah Angkat

konferensi pers

ratecard

MAGELANG - Seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan oleh ayah angkatnya sendiri. Korban berinisial LA mengalami kekerasan fisik dengan menggunakan selang bensin dan mendapat ancaman pembakaran hanya karena pulang terlambat dari mengaji di musala.


Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Minggu, 26/10/2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah rampung mengaji, LA langsung menuju toko kelontong milik bapak angkatnya yang berinisial BTW. "Pelaku mengancam kalau (korban) mengulangi terlambat pulang, pilih dikubur atau dibakar," ucap Isti dalam konferensi pers pada Kamis, 30/10/2025.


Isti menjelaskan bahwa BTW memarahi LA karena pulang terlalu malam, kemudian tiba-tiba memukul pipi kiri korban. Tidak puas dengan pukulan tersebut, pelaku kemudian menyabet korban dengan menggunakan selang yang biasa dipakai untuk mengisi bensin eceran. Kekerasan ini bukan kali pertama terjadi, dimana LA telah beberapa kali mengalami pemukulan dari ayah angkatnya.


Korban sebenarnya diadopsi oleh keluarga BTW setelah ditelantarkan oleh orang tua kandungnya. LA telah diasuh sejak masa taman kanak-kanak, sementara BTW sendiri memiliki satu anak kandung. Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, kekerasan hanya dilakukan terhadap LA. "Anak ini dituduh mencuri uang di warung dan pelaku tersinggung karena korban suka dikasih makan oleh tetangga," ungkap Isti mengenai alasan tindakan kekerasan lainnya.


Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah guru LA menemukan adanya lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh lain korban pada Senin, 27/10/2025. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap BTW. Saat ini korban telah dititipkan di panti asuhan untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. "Saat ini korban dititipkan di sebuah panti asuhan. Kondisinya masih trauma," imbuh Isti.


BTW kini disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Pilihan Untukmu