
JAKARTA - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mencuat di Indonesia. Hingga 20 Mei 2025, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai 26.455 orang, meningkat signifikan dibanding bulan sebelumnya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, angka ini naik dari 24.036 orang yang sebelumnya dilaporkan per April 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa data tersebut dihimpun langsung dari laporan resmi Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah. "Angka PHK sekarang 26.455 orang, itu data sampai 20 Mei 2025," kata Indah, Selasa (20/5).
Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau Dominasi Daerah Terdampak
Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi, yakni mencapai 10.695 kasus. Posisi kedua diisi oleh Jakarta dengan 6.279 kasus, dan Riau di posisi ketiga dengan 3.570 kasus. Tiga daerah ini menjadi titik merah dalam peta ketenagakerjaan nasional.
Indah menambahkan bahwa angka tersebut mencerminkan kondisi riil di lapangan. Tidak ada rekayasa data karena pelaporan dilakukan secara sistematis dan terus diperbarui oleh instansi daerah.“Data ini real-time dari daerah, tidak direkayasa,” tegasnya.
Sektor Manufaktur dan Perdagangan Jadi Kontributor Terbesar
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sektor pengolahan atau manufaktur menyumbang angka PHK terbesar sepanjang Januari hingga April 2025. Tercatat, 16.801 pekerja dari sektor ini kehilangan pekerjaan. Disusul oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebanyak 3.622 kasus, serta jasa lainnya sebanyak 2.012 kasus.
Yassierli juga membandingkan angka ini dengan masa pandemi. Pada tahun 2020, angka PHK sempat mencapai 386.000 orang. Namun tren peningkatan di 2024 dan berlanjut ke 2025 menunjukkan bahwa tekanan terhadap sektor ketenagakerjaan belum reda.
“Data PHK hingga April 2025 sudah sepertiga dari total PHK sepanjang 2024,” ujarnya dalam rapat di Senayan.
Peringatan untuk Industri dan Regulasi Penyelamat
Maraknya PHK di berbagai sektor memunculkan kekhawatiran akan stabilitas ekonomi pekerja. Pemerintah, melalui Kemenaker, terus mengawasi dinamika ketenagakerjaan dan mempertimbangkan langkah intervensi. Salah satu sektor yang juga diawasi ketat adalah industri ritel asing, yang juga mengalami tekanan berat.
Meningkatnya angka PHK harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya. Kebutuhan akan sistem perlindungan pekerja yang lebih tangguh dan adaptif kini menjadi semakin mendesak.