
JAKARTA - Perusahaan perkebunan sawit milik taipan Surya Darmadi di bawah PT Duta Palma Group hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membagikan 20 persen plasma sawit kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Raja Fakhrurozi, mantan Penjabat Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penyerobotan lahan dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
"Berdasarkan fakta di lapangan sampai hari ini kewajiban plasma tidak dipenuhi. Kalau itu diberikan, mungkin kami tidak sampai di sini," tegas Raja menanggapi pertanyaan jaksa tentang pemenuhan kewajiban plasma sawit. Plasma sawit merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang wajib dikelola oleh petani atau warga setempat.
Konflik terkait plasma sawit ini telah berlangsung sejak lama. Raja mengungkapkan bahwa masyarakat telah melaporkan masalah ini secara berjenjang mulai dari kepala desa hingga kepala daerah sejak 2003, bahkan sampai ke Komnas HAM. Pemerintah setempat pun telah berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu Hendrizal menyatakan bahwa ketidakpenuhan kewajiban plasma disebabkan oleh izin HGU perusahaan yang belum tuntas. Padahal, perusahaan-perusahaan Surya Darmadi diketahui telah beroperasi dan membabat hutan meski izin belum lengkap.
Dalam kasus ini, tujuh perusahaan milik Surya Darmadi terlibat sebagai terdakwa. Lima perusahaan - PT Duta Palma Group, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari - menghadapi dakwaan penyerobotan kawasan hutan. Dua perusahaan lainnya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific), menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga mengelola hasil keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dari lima perusahaan sawit tersebut.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan kelompok usaha Surya Darmadi dalam pengelolaan perkebunan sawit, termasuk mengabaikan kewajiban plasma sawit yang seharusnya menjadi hak masyarakat setempat.