
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dari proses penerimaan murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Dalam Pasal 11 Ayat 5 beleid tersebut, disebutkan bahwa:
“Calon murid baru kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dan/atau bentuk tes lain.”
Artinya, seleksi masuk SD kini tidak lagi didasarkan pada kemampuan akademik awal, tetapi pada kesiapan usia dan perkembangan anak.
Anak Bisa Masuk SD Tanpa Harus Bisa Calistung
Menurut unggahan Instagram resmi @kemendikdasmen pada Sabtu, 24 Mei 2025, penghapusan tes calistung bertujuan memberikan kesempatan setara bagi semua anak, terlepas dari kemampuan awal mereka.
“Harapannya, tanpa tes calistung, anak-anak bisa belajar dengan santai dan berkembang secara menyeluruh — baik secara kognitif, emosional, maupun sosial.”
Usia Minimal Masuk SD: 7 Tahun, Bisa Mulai dari 5,5 Tahun dengan Syarat
Syarat utama masuk SD adalah memenuhi batas usia minimal, yakni:
-
Usia 7 tahun menjadi prioritas utama.
-
Usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bisa diterima jika memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis.
-
Syarat ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
SPMB Gantikan Sistem PPDB Era Nadiem
Tahun 2025 menandai peluncuran perdana sistem SPMB, menggantikan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang diberlakukan di masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Sistem ini digagas langsung oleh Menteri Abdul Mu’ti.
SPMB mengatur penerimaan siswa dengan empat jalur utama:
-
Domisili
-
Afirmasi
-
Mutasi
-
Prestasi
Kuota Penerimaan Siswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut pembagian kuota SPMB untuk masing-masing jenjang:
SD
-
Domisili: minimal 70%
-
Afirmasi: minimal 15%
-
Mutasi: maksimal 5%
SMP
-
Domisili: minimal 40%
-
Afirmasi: minimal 20%
-
Mutasi: maksimal 5%
-
Prestasi: minimal 25%
SMA/SMK
-
Domisili: minimal 30%
-
Afirmasi: minimal 30%
-
Mutasi: maksimal 5%
-
Prestasi: minimal 30%
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pemerhati anak, termasuk Kak Seto yang sejak lama menyuarakan pentingnya pendidikan ramah anak usia dini. Menurutnya, kemampuan calistung sebaiknya tidak menjadi syarat mutlak sebelum anak masuk SD karena perkembangan setiap anak berbeda.