Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 29 Mei 2025

Hukum

KPK Buka Sidang Perkara Investasi Fiktif PT Taspen yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

Mita BerlianaSelasa, 27 Mei 2025 09:21 WIB
KPK Buka Sidang Perkara Investasi Fiktif PT Taspen yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

kantor taspen

ratecard

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai sidang perdana kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5).  

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet menyatakan sidang akan memulai proses pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. "Sidang hari ini akan membacakan dakwaan terhadap Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto terkait penempatan dana investasi fiktif senilai Rp1 triliun," jelas Budhi.  

Kasus ini bermula ketika KPK menemukan indikasi penyelewengan dalam penempatan dana investasi PT Taspen di reksa dana I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Awalnya, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp200 miliar, namun setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian melonjak menjadi Rp1 triliun.  

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana investasi tersebut seharusnya tidak boleh dikeluarkan karena melanggar ketentuan. "Ada beberapa pihak yang diuntungkan dari transaksi ini, dan kami sedang menelusuri aliran dananya," ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.  

Menurut penyelidikan KPK, dana Rp1 triliun itu dialirkan ke reksa dana yang dikelola PT IIM tanpa dasar hukum yang jelas. Dugaan kuat, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk investasi yang sah.  

KPK telah menahan Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto sejak awal penyidikan. Keduanya didakwa dengan pasal korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait aliran dana tersebut. "Kami akan mengungkap seluruh rangkaian transaksi mencurigakan dalam persidangan," tambah Asep.  

Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena besarnya kerugian negara dan melibatkan BUMN yang seharusnya mengelola dana pensiun dengan prinsip kehati-hatian. Anggota DPR dari Komisi XI, Achmad Baidowi, mendesak KPK untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.  

"Investasi fiktif seperti ini sangat merugikan negara dan harus menjadi pelajaran bagi BUMN lain agar lebih transparan dalam pengelolaan dana," tegas Baidowi.  

Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti. KPK berencana menghadirkan sejumlah saksi dari internal PT Taspen, BPK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat kasus.  

Sidang ini menjadi ujian penting bagi KPK dalam menangani kasus korupsi bernilai besar. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Hasil persidangan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor BUMN.

Pilihan Untukmu