Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 25 Mei 2025

Pemerintahan

Aceh Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Demi Keselamatan Pengguna

Mita BerlianaSelasa, 20 Mei 2025 18:15 WIB
Aceh Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Demi Keselamatan Pengguna

perempuan naik sepeda motor listrik

ratecard

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya di seluruh wilayah provinsi tersebut. Kebijakan ini menyusul meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ramah lingkungan tersebut, termasuk insiden yang menyebabkan tiga korban jiwa.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah preventif demi keselamatan pengguna jalan. Terlebih, sepeda listrik kerap dikendarai anak-anak tanpa pengawasan dan tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

"Sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional," tegas Iqbal dalam pernyataan via telepon, Selasa (20/5).

Sepeda Listrik Dinilai Rentan Kecelakaan di Jalan Raya

Iqbal menambahkan bahwa karakteristik sepeda listrik sangat berbeda dari kendaraan bermotor lain yang biasa melintas di jalan raya. Dengan kecepatan maksimum yang terbatas dan struktur ringan, sepeda listrik dianggap rentan terhadap risiko kecelakaan, apalagi di jalur lalu lintas padat.

Beberapa insiden yang melibatkan sepeda listrik dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian serius, termasuk sepuluh kecelakaan yang memakan korban. Faktor ini mendorong Polda Aceh untuk segera mengambil langkah tegas sebelum korban semakin bertambah.

"Anak-anak yang mengendarai sepeda listrik tanpa helm dan pendamping sangat membahayakan diri mereka sendiri," ujar Iqbal.

Peraturan Nasional Sudah Ada, Tapi Belum Diimplementasikan Penuh

Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan pengguna sepeda listrik untuk memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk kecepatan maksimal 25 km/jam, penggunaan helm, dan usia minimum 12 tahun.

Sayangnya, banyak pengguna di lapangan yang tidak mematuhi aturan ini. Anak-anak di bawah usia 12 tahun kerap ditemukan mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa pengawasan orang tua dan tanpa perlengkapan keselamatan.

Meskipun Permenhub belum memuat sanksi khusus, pelanggaran tetap dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), termasuk penyitaan kendaraan dan sanksi administratif.

Imbauan untuk Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Iqbal mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar segera membangun jalur khusus sepeda yang sesuai dengan ketentuan nasional guna menjamin keselamatan seluruh pengguna.

“Keselamatan adalah prioritas. Pemerintah daerah harus ambil bagian dalam menyediakan infrastruktur pendukung agar pengguna sepeda, termasuk sepeda listrik, dapat beraktivitas tanpa risiko tinggi,” pungkasnya.

Pilihan Untukmu