
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesiapannya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai respons atas berbagai aspirasi dari para pengemudi ojek online (ojol). RUU ini akan digodok di Komisi V DPR dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat dinamika yang berkembang di lapangan dan banyaknya masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas ojol.
“DPR berencana menggulirkan RUU Transportasi Online yang akan segera dibahas di Komisi V,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (20/5).
Langkah Konkret Dimulai Lewat Rapat Bersama Perwakilan Ojol
Dasco menegaskan bahwa langkah awal dalam proses pembahasan RUU ini akan dimulai dengan mengadakan rapat bersama perwakilan transportasi online. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Dasco, agenda rapat itu bukan hanya sekadar dengar pendapat, tetapi menjadi pondasi awal dalam penyusunan naskah akademik dan draf pasal-pasal dalam RUU tersebut.
“Komisi V DPR akan mendengarkan langsung aspirasi dari perwakilan pengemudi ojol agar proses penyusunan regulasi ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan dan harapan mereka,” ujarnya.
Harapan akan Regulasi yang Adil dan Komprehensif
Rapat yang akan digelar ini diharapkan menghasilkan masukan substantif untuk membentuk undang-undang yang tidak hanya adil bagi pengemudi, tetapi juga berpihak pada keselamatan dan kenyamanan konsumen.
Dasco berharap hasil dari Rapat Dengar Pendapat tersebut bisa menjadi referensi utama dalam menyusun pasal-pasal di RUU Transportasi Online secara menyeluruh dan tepat sasaran.
“Masukan dari lapangan sangat penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan bisa diterima oleh semua pihak, termasuk para pelaku transportasi daring,” imbuhnya.
RUU Transportasi Online Dinilai Mendesak
Isu regulasi transportasi online memang menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Dari aspek tarif, perlindungan kerja, hingga kepastian hukum, masih banyak persoalan yang belum tertangani secara tuntas.
Dengan adanya RUU ini, DPR menunjukkan respons proaktif terhadap keresahan yang kerap diungkapkan para pengemudi ojol melalui aksi-aksi unjuk rasa dan pertemuan-pertemuan terbuka.
Jika berjalan lancar, pembentukan RUU Transportasi Online bisa menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital di Indonesia.