Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 24 Mei 2025

Kesehatan

Setelah FKUI, FK Universitas Brawijaya Sampaikan Sikap Tegas Soal Pendidikan Kedokteran

Mita BerlianaRabu, 21 Mei 2025 07:01 WIB
Setelah FKUI, FK Universitas Brawijaya Sampaikan Sikap Tegas Soal Pendidikan Kedokteran

FK UB

ratecard

MALANG – Derasnya kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam pendidikan kedokteran kembali bergema. Kali ini, belasan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) turut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai melemahkan mutu dan kemandirian institusi pendidikan kedokteran di Indonesia.

Dalam Aksi Terbuka bertajuk Bersuara untuk Masa Depan Pendidikan Kedokteran, pernyataan sikap dibacakan oleh Prof. Dr. dr. Handono Kalim, Sp.PD-KR, mewakili para akademisi FK UB yang hadir, Selasa (20/5). Para guru besar mengenakan pita merah putih sebagai simbol kecintaan terhadap bangsa dan harapan akan masa depan pendidikan yang lebih baik.

Dekan FK UB, Dr. dr. Wisnu Barlianto, M.Si.Med., Sp.A(K), menyebut bahwa arah kebijakan Kemenkes saat ini bertolak belakang dengan cita-cita Asta Cita Presiden yang menekankan penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata.

Empat Tuntutan Kunci Demi Kualitas Pendidikan Dokter

Dalam pernyataannya, para Guru Besar FK UB menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mereka mendesak pemulihan fungsi kolegium kedokteran sebagai lembaga independen penjamin mutu pendidikan dokter dan spesialis, tanpa campur tangan pihak di luar akademik.

Kedua, mereka menuntut kemitraan sejajar dan sinergis antara Kemenkes, Kementerian Pendidikan, kolegium, rumah sakit pendidikan, dan institusi pendidikan kedokteran. Tujuannya adalah menjaga kualitas serta integritas sistem pendidikan kedokteran nasional.

Ketiga, FK UB menegaskan pentingnya menjaga marwah dan otonomi perguruan tinggi, termasuk independensi dalam menentukan kurikulum, etika keilmuan, dan kebijakan pendidikan. Intervensi eksternal dianggap dapat mengganggu kehormatan dunia akademik.

Keempat, mereka mendukung reformasi tata kelola pendidikan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, dengan berlandaskan pada prinsip transparansi, integritas, keadilan, serta pendekatan ilmiah.

Prof. Sukir Maryanto, Ketua Dewan Profesor Universitas Brawijaya, mengkritisi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 yang tidak melibatkan diskusi luas antar pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi agar tidak merusak sistem yang telah dibangun lama.

Suara FK UB Menyusul Aksi Serupa dari FKUI

Sikap FK UB ini mengikuti langkah serupa dari Guru Besar FK Universitas Indonesia (FKUI), yang lebih dulu menyampaikan lima poin keprihatinan pada 16 Mei 2025 lalu. Kedua institusi pendidikan ini menilai kebijakan Kemenkes justru dapat menurunkan mutu pendidikan dokter dan layanan kesehatan, bukan memperkuatnya.

Wakil Dekan Akademik FK UB, Prof. dr. Mohammad Saifur Rohman, Sp.JP(K), Ph.D., mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan audiensi kepada Komisi IX dan Komisi X DPR RI. Langkah ini dimaksudkan untuk membuka ruang diskusi antarlembaga agar dapat merumuskan solusi yang adil dan tepat sasaran.

Ia juga menyebutkan bahwa naskah pernyataan sikap akan dikonsolidasikan bersama aspirasi guru besar lain di seluruh Indonesia, lalu disampaikan ke Presiden melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Semoga aspirasi ini didengar dengan arif dan bijaksana. Karena ini bukan sekadar protes, tapi bentuk kepedulian terhadap kualitas masa depan dokter Indonesia," ujar Prof. Saifur.

Pilihan Untukmu