Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 26 Mei 2025

Pemerintahan

Banyak Blok Migas Terlantar, Menteri Bahlil Minta Restu Presiden untuk Evaluasi Izin Lapangan Minyak

Ima KarimahSabtu, 17 Mei 2025 14:48 WIB
Banyak Blok Migas Terlantar, Menteri Bahlil Minta Restu Presiden untuk Evaluasi Izin Lapangan Minyak

Dok Arsip Berita Kementerian ESDM

ratecard

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyoroti masih banyaknya wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah mengantongi izin namun belum dioperasikan. Ia menyebut kondisi ini menjadi hambatan dalam mengoptimalkan potensi sumber daya migas nasional.

"Kami juga laporkan kepada Bapak Presiden bahwa di sekitar blok-blok ini ternyata masih banyak yang bisa kita kerjakan, Namun izinnya sudah lama dipegang dan tidak juga beroperasi. Padahal potensi tambahannya bisa mencapai 5.000 hingga 7.000 barel per hari di sekitar Natuna,” ujar Bahlil saat meresmikan produksi perdana Lapangan Forel dan Terubuk di FPSO Marlin Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (16/5).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bahlil memohon izin dan arahan langsung dari Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin mangkrak tersebut. Ia berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.

"Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu, agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," tegasnya.

Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan. Regulasi ini mengatur kriteria blok terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto turut meresmikan secara hybrid dua lapangan migas baru di Natuna. Lapangan Forel yang mulai beroperasi pada 12 Mei 2025 saat ini memproduksi 10.000 barel minyak per hari (BOPD), dengan potensi hingga 13.500 BOPD. Sementara Lapangan Terubuk yang onstream sejak 24 April 2025 memiliki kapasitas awal 4.000 BOPD dan ditargetkan meningkat menjadi 6.500 BOPD dan 60 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD) setelah fasilitas Terubuk M beroperasi Oktober mendatang.

Kedua lapangan tersebut diproyeksikan menambah kapasitas produksi hingga 30.000 barel setara minyak per hari (BOEPD), dengan total nilai investasi mencapai USD 600 juta. Proyek ini juga telah menyerap sekitar 2.300 tenaga kerja selama masa konstruksi.

Bahlil optimistis, dengan dukungan Presiden, evaluasi izin KKKS yang tidak produktif dapat mempercepat pengelolaan blok migas nasional, meningkatkan produksi, serta memperkuat kedaulatan energi Indonesia.

Pilihan Untukmu