
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah meningkatkan status kasus dugaan beras tidak sesuai standar mutu dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri. Peningkatan status dilakukan setelah ditemukan indikasi pidana dalam penjualan beras yang tidak memenuhi standar mutu yang tertera pada kemasan.
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa beberapa produsen diduga sengaja mengemas beras dengan kualitas di bawah standar namun menjualnya dengan label "premium". Ada dua modus yang ditemukan, yaitu produsen dengan teknologi modern yang memanipulasi komposisi beras melalui pengaturan mesin, dan produsen tradisional yang mencampur beras tanpa standar mutu.
Dalam penyidikan awal, terdapat tiga produsen dan lima merek beras yang menjadi sorotan, yaitu PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar. Selain itu, beberapa merek lain seperti Sovia, Fortune, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos juga diperiksa.
Satgas Pangan Polri telah menyita total 201 ton beras sebagai barang bukti, terdiri dari 39.036 kemasan 5 kg dan 2.304 kemasan 2,5 kg. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, kantor dan gudang PT PIM di Serang, serta Pasar Induk Beras Cipinang.
Penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium untuk memastikan mutu beras yang diuji. Sementara itu, gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.