
JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru terkait harga LPG 3 kilogram agar menjadi satu harga nasional mulai 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang merata dan subsidi tepat sasaran, sekaligus menekan lonjakan harga di lapangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji revisi atas Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang selama ini menjadi payung hukum penyediaan dan penetapan harga LPG bersubsidi. Revisi tersebut akan mengatur mekanisme satu harga LPG 3 kg berdasarkan biaya logistik nasional.
“Kita sedang finalisasi Perpres. Nantinya tidak ada lagi perbedaan harga yang ekstrem di lapangan, karena kita tetapkan satu harga secara nasional,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg berada di kisaran Rp16.000 hingga Rp19.000, namun temuan di lapangan menunjukkan adanya harga hingga Rp50.000 per tabung. Ketimpangan ini, menurut Bahlil, terjadi karena rantai pasok yang panjang dan kebocoran kuota subsidi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan, skema satu harga LPG akan mengadopsi pola serupa dengan Program BBM Satu Harga yang telah lebih dulu diterapkan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Harga LPG nantinya akan ditetapkan per provinsi dengan pengawasan yang ketat.
Selain penyeragaman harga, transformasi subsidi LPG 3 kg juga diarahkan untuk berbasis penerima manfaat. Pemerintah akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebelum menerapkan sistem baru tersebut secara menyeluruh.