
SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur belum mengeluarkan fatwa resmi terkait fenomena sound horeg. Namun, MUI Jatim menyatakan dukungannya terhadap langkah Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan yang telah lebih dulu mengharamkan penggunaan sound horeg.
KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan fatwa karena menunggu perkembangan lebih lanjut. "Selama ini belum ada fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim terkait sound horeg. Bisa jadi nanti kalau sudah tahap meresahkan dan ada permintaan, kami akan bahas dan keluarkan fatwa," ujarnya pada Selasa (1/7).
Meski demikian, ia mengapresiasi keputusan Pesantren Besuk Pasuruan yang telah menetapkan sound horeg sebagai hal yang haram. "Kami mendukung fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Pesantren Besuk Pasuruan," tegasnya. Menurutnya, proses pengambilan fatwa tersebut sudah sesuai dengan kaidah fikih, terutama karena melibatkan KH Muhibbul Aman Aly sebagai mushhih yang kompeten di bidangnya.
KH Ma’ruf Khozin juga menilai bahwa keberadaan sound horeg lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat. "Manfaatnya hanya untuk pemilik saja, tapi bagi masyarakat luas dianggap mengganggu kenyamanan dan lingkungan. Volume yang sangat keras pasti mengganggu istirahat orang yang sedang sakit hingga mengganggu kesehatan telinga," jelasnya.
Sebelumnya, Pesantren Besuk Pasuruan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg melalui forum Bahtsul Masail pada peringatan 1 Muharram 1447 Hijriah. Fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.